Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu masyarakat Jakarta sempat dihebohkan dengan beroperasinya SPBU merek Vivo di wilayah Cilangkap, Jakarta. Namun ternyata pengoperasian SPBU oleh PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) tersebut melanggar aturan.
Salah satu aturan yang dilanggar adalah sudah beroperasinya SPBU Vivo padahal Surat Keterangan Penyalur (SKP) belum juga diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Bahkan hingga saat ini, pemerintah belum juga mengeluarkan SKP bagi SPBU tersebut.
"Belum keluar SKP-nya," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman pada Minggu (1/10).
Padahal sejatinya, surat ini akan digunakan NEPI untuk melakukan tes operasi. Sebelumnya NEPI memang telah melakukan tes operasi pada 18-20 September 2017.
Namun pemerintah meminta agar NEPI menghentikan kegiatan tes operasi tersebut sampai dengan diperolehnya SKP. Pihak NEPI pun segera menghentikan kegiatan tes operasi per tanggal 19 September 2017.
NEPI sendiri baru memiliki satu SPBU Vivo pasca mendapatkan Izin Usaha Niaga Umum BBM (INU). Pengajuan izin usaha kepada pemerintah ini memang hanya untuk izin membangun satu SPBU di Jakarta.
"Yang diajukan dari pihak baru satu," ujar Adityawarman.
NEPI sendiri merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dimiliki oleh Vitol Group yang berbasis di Switzerland. Vitol Group menanamkan modalnya melalui anak usahanya yaitu Nusantara Energy Resources Pte.,Ltd (NER).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News