kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin ekspor Freeport digugat ke PTUN


Rabu, 26 April 2017 / 06:30 WIB
Izin ekspor Freeport digugat ke PTUN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengancam segera merealisasikan gugatan izin ekspor konsentrat yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Organisasi kemasyarakatan tersebut akan menggelar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Ahmad Redi menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan dasar hukum Kementerian ESDM menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Saat ini KMS sedang menyusun bahan gugatan tersebut. "Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian," katanya, Selasa (25/4).

Redi menerangkan dasar hukum yang dimaksud khusunya mengenai status ganda izin Freeport Indonesia yakni sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini, Freeport Indonesia masih mengantongi status kontrak karya tapi sekarang malah sudah mengantongi status IUPK.

Terlebih pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Ignatius Jonan sudah melegalkan status tersebut yang diteken pada 30 Maret 2017 lalu lewat Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Kami menduga ada penyalahgunaan penerbitan izin ekspor yang diberikan sampai 2018 untuk Freeport," klaimnya.

Sementara itu Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menuturkan, pemerintah tidak berlaku adil bagi pemegang kontak karya yang lainnya. Ia mengambil contoh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mengantongi izin ekspor setelah beralih menjadi IUPK.

Sedang Freeport diberi perlakuan khusus lantaran baru sebatas menyepakati IUPK, sudah langsung diberikan izin ekspor konsentrat. "Yang disayangkan IUPK diajukan untuk ekspor tapi masih kontak karya, " tuturnya.

Syarat bangun smelter

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan, izin ekspor yang diberikan bagi Freeport Indonesia sejatinya sudah berdasarkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Kementerian ESDM.

Menurutnya, pemberian izin ekspor konsentrat bagi Freeport Indonesia bakal berlaku sampai tahun depan. "Izin ekspor Freeport itu dari tanggal 17 April 2017 sampai 16 Februari 2018," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/4).

Ia pun melanjutkan, volume ekspor konsentrat tembaga yang diizinkan pun masih sama dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM, yakni sebesar 1,11 juta ton. Sejatinya jumlah izin ekspor Freeport tersebut relatif sama dengan tahun lalu.

Menurutnya, izin ekspor Freeport di 2016 berdasarkan laporan surveiyor adalah mencapai 1,17 juta ton. Adapun tujuan ekspor konsentrat Freeport tertuju ke berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, China, India dan Filipina.

Meski izin ekspor Freeport berlaku Februari 2018, Kementerian ESDM bakal terus mengevaluasi kegiatan tersebut per enam bulan. Terutama soal komitmen pembangunan smelter yang menjadi syarat izin ekspor tersebut.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya bilang izin ekspor hanya berlaku enam bulan dan bakal ada evaluasi lebih lanjut. Tapi ia tidak menjelaskan secara rinci arti evaluasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×