kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.029   -59,00   -0,33%
  • IDX 6.064   22,49   0,37%
  • KOMPAS100 797   6,39   0,81%
  • LQ45 605   5,04   0,84%
  • ISSI 210   -0,12   -0,05%
  • IDX30 341   2,35   0,69%
  • IDXHIDIV20 425   2,65   0,63%
  • IDX80 91   0,78   0,87%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Izin PKP2B akan berakhir, ini profil Arutmin Indonesia dan Kaltim Prima Coal


Selasa, 26 Mei 2020 / 17:01 WIB
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha Bumi Resources


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Di tengah pandemi virus corona, manajemen BUMI pada dasarnya masih terus meninjau kondisi pasar batubara global sebelum memutuskan perlu tidaknya menyesuaikan target produksi di sisa tahun ini.

“Kami secara berkala meninjau dampak pandemi pada operasi tambang,” sambung Dileep.

Prospek Arutmin Indonesia dan KPC pun terbilang cerah. Apalagi, kedua perusahaan ini bakal terlibat dalam proyek pembangunan industri metanol yang memanfaatkan teknologi gasifikasi batubara di Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Akan Menyuplai Batubara untuk Proyek Metanol

Lewat kedua perusahaan ini, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara untuk industri tersebut sebanyak 6 juta ton per tahun.

Dileep menambahkan, perubahan UU Minerba akan membuat iklim investasi tambang batubara di Indonesia menjadi lebih kondusif sekaligus memberikan kepastian terhadap perizinan usaha tambang.

Manajemen BUMI pun akan menunggu keputusan resmi mengenai pengesahan UU Minerba yang akan mempengaruhi proses perpanjangan izin PKP2B dari Arutmin Indonesia dan KPC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×