kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat


Senin, 24 Februari 2020 / 21:32 WIB
Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat
ILUSTRASI. Truk bertonase besar membawa batuan hasil tambang untuk diproses di area penambangan emas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan perizinan tambang ke pemerintah pusat dalam draft Omnibus Law menuai beragam tanggapan.

Kepala Badan Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan menuturkan ketika peralihan perizinan dari kabupaten/kota ke provinsi, pihaknya mengalami kesulitan tersendiri.

"Kami posisi di daerah untuk memberikan masukan. Ketika ditarik ke pusat apakah sudah siap baik sumber daya manusia, metode dan (skema) pelaksanaannya?," ujar Deri di Jakarta.

Baca Juga: Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba

Deri mengamini pengawasan dan pengendalian selama ini menjadi kendala yang dihadapi oleh pihaknya seputar perizinan pertambangan.

Ia menjelaskan, ada empat masalah yang dihadapi dalam proses pengawasan di tingkat daerah. Keempat permasalahan tersebut yakni indikasi kebocoran penerimaan negara, masalah lingkungan, konflik sosial dan pertambangan tanpa izin.

"Eksploitasi minerba dengan investasi yang terbuka akan memberi efek ke lingkungan," jelas Deri.

Ia melanjutkan, konflik sosial juga kerap jadi permasalahan. Menurutnya selama ini banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa potensi di daerah merupakan milik mereka sehingga masyarakat berharap ada peningkatan kesejahteraan yang turut mereka rasakan dari proses eksplorasi.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×