Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai menyusun rancangan aturan penggunaan transportasi drone. Hal tersebut lantaran Jabodetabek mulai menjadi daerah incaran produsen kendaraan jenis baru ini.
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengakui pihaknya telah didatangi perusahaan asing yang berminat mengembangkan bisnis transportasi drone di Jabodetabek. Ia menyebut, salah satunya perusahaan itu adalah Uber.
Untuk itu Bambang bilang, BPTJ tengah mengkaji regulasi penggunaan drone sebagai alat transportasi. Kajian aturan ini, menurutnya, telah dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk bisa ditindaklanjuti.
"Ke depan drone sudah bisa angkut orang seperti taksi, kalau itu sampai beroperasi, regulasinya apa? Kami sudah mulai memikirkan itu,"ujar Bambang di Kompleks DPR RI, Kamis (8/3).
Bambang menjelaskan aturan yang tengah dikaji ini akan mengatur beberapa hal. Di antaranya, jenis spesifikasi produk, pengelolaan opsi korporasi atawa perorangan, asuransi kecelakaan, tarif dan kuota kendaraan. Tapi dia belum bisa memastikan jenis aturan hukum yang akan diberikan untuk mengatur industri baru ini.
"Regulasinya kita lihat dulu, apakah undang-undang yang ada sudah cukup. Atau kalau memang belum, mungkin perlu direvisi undang-undangnya dulu, sebagai cantolan Permenhub-nya,"jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News