Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan menjaga pasar ekspor produk perikanan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Caranya dengan mendorong pelaku usaha untuk menjaga mutu produk perikanan, yang merupakan syarat utama diterimanya ekspor.
Uni Eropa dan Amerika Serikat memberlakukan persyaratan mutu yang ketat terhadap semua barang yang masuk ke wilayahnya, termasuk produk perikanan. Hal ini guna melindungi masyarakat di sana dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh produk pangan.
“Oleh sebab itu, menjadi penting bagi unit pengolahan ikan (UPI) untuk dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang menjadi persyaratan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, sekaligus menjaga pangsa pasar yang sudah terbentuk selama ini,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo dalam siaran pers, Jumat (3/7).
Baca Juga: Menteri KKP dukung penataan ulang pipa kabel bawah laut
Untuk menambah wawasan pelaku usaha sekaligus memantapkan implementasi standar mutu produk perikanan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, KKP menggelar webinar yang diikuti sekitar 2.000 pelaku usaha/stakeholder.
Indonesia termasuk yang mendapat persetujuan melakukan ekspor ikan ke 28 negara di Uni Eropa. Persetujuan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan sistem pengawasan dan kesehatan masyarakat di sana.
Nilanto menerangkan, jumlah UPI yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebanyak 975 unit skala menengah besar. Dari jumlah tersebut, 173 UPI telah mengekspor ke Uni Eropa dan sebanyak 179 UPI melakukan ekspor ke Amerika Serikat. Produk yang diekspor meliputi ikan segar, beku, kaleng, dan produk perikanan lainnya.
Lebih lanjut Nilanto menerangkan, proses pemberian jaminan mutu dan perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. Uni Eropa melalui pendekatan Government to Government (G to G), sedangkan Amerika Serikat Government to Business (G to B).
Baca Juga: KKP bentuk Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional
"G to G mengamanatkan bahwa dalam hal jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pemerintah terlibat dalam memberikan jaminan dengan pendekatan otoritas kompeten. Sedangkan G to B mengamanatkan otoritas negara importer dapat melakukan jaminan langsung ke UPI tanpa melalui otoritas kompeten," urai Nilanto.
Sementara itu, Fransisco Blaha, Tenaga ahli perikanan pada Pacific Islands Forum Fisheries Agency, FAO, dan Kementerian Perdagangan dan Luar Negeri Selandia Baru, menyebutkan bahwa Uni Eropa menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan sangat ketat.
“Setiap eksportir harus terdaftar sebagai penerima tanda persetujuan untuk ekspor ke Uni Eropa,” ujar Blaha.
Persetujuan ini merupakan titik awal bahwa eksportir telah memenuhi standar kesehatan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. “Untuk ekspor produk perikanan, eksportir harus menyertakan sertifikat kesehatan dan sertifikat hasil tangkapan ikan sebagai bukti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara legal,” terang Blaha.
Sedangkan untuk produk perikanan yang masuk ke Amerika Serika harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditentukan oleh Food and Drug Administration (FDA).
Beberapa aturan pemerintah AS yang perlu diperhatikan antara lain FDA Food Safety Modernization Act (FSMA), Food Facility Registration, Current Good Manufacturing Practices (CGMPs, Hazard Analysis & Critical Control Points (HACCP), The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002 (the Bioterrorism Act), dan The Imported Seafood Safety Program.
Baca Juga: Perum Perindo serap 3.529 ton ikan di paruh pertama 2020
Guna mereview kembali penerapan HACCP pada UPI, Syamsul Arifin dari Global Reliance International mengupas tuntas cara indentifikasi bahaya produk perikanan berdasarkan Fish and Fishery Products Hazard Controls Guidance edisi ke-4.
“Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi produk perikanan, tetapi secara garis besar persyaratan ini terkait dengan kebersihan,” ujar Syamsul.
Lebih rinci lagi persyaratan yang dimaksud meliputi standar kesehatan, termasuk bahan kontaminan dan kontaminan mikrobiologis. Selain itu, ada juga persyaratan pengemasan dan penyimpanan dengan suhu yang dikendalikan, termasuk selama pengiriman.
“Intinya bahwa produk yang aman dikonsumsi diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani secara baik dan benar, serta diolah dan didistribusikan secara baik, sehingga pada akhirnya dihasilkan produk yang baik,” terang Syamsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News