Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Persetujuan ini merupakan titik awal bahwa eksportir telah memenuhi standar kesehatan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. “Untuk ekspor produk perikanan, eksportir harus menyertakan sertifikat kesehatan dan sertifikat hasil tangkapan ikan sebagai bukti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara legal,” terang Blaha.
Sedangkan untuk produk perikanan yang masuk ke Amerika Serika harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditentukan oleh Food and Drug Administration (FDA).
Beberapa aturan pemerintah AS yang perlu diperhatikan antara lain FDA Food Safety Modernization Act (FSMA), Food Facility Registration, Current Good Manufacturing Practices (CGMPs, Hazard Analysis & Critical Control Points (HACCP), The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002 (the Bioterrorism Act), dan The Imported Seafood Safety Program.
Baca Juga: Perum Perindo serap 3.529 ton ikan di paruh pertama 2020
Guna mereview kembali penerapan HACCP pada UPI, Syamsul Arifin dari Global Reliance International mengupas tuntas cara indentifikasi bahaya produk perikanan berdasarkan Fish and Fishery Products Hazard Controls Guidance edisi ke-4.
“Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi produk perikanan, tetapi secara garis besar persyaratan ini terkait dengan kebersihan,” ujar Syamsul.
Lebih rinci lagi persyaratan yang dimaksud meliputi standar kesehatan, termasuk bahan kontaminan dan kontaminan mikrobiologis. Selain itu, ada juga persyaratan pengemasan dan penyimpanan dengan suhu yang dikendalikan, termasuk selama pengiriman.
“Intinya bahwa produk yang aman dikonsumsi diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani secara baik dan benar, serta diolah dan didistribusikan secara baik, sehingga pada akhirnya dihasilkan produk yang baik,” terang Syamsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News