kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga Pasokan Jelang Ramadan dan Lebaran, DMO Minyak Goreng Dinaikkan Jadi 50%


Rabu, 08 Februari 2023 / 07:55 WIB
Jaga Pasokan Jelang Ramadan dan Lebaran, DMO Minyak Goreng Dinaikkan Jadi 50%


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) minyak goreng resmi ditingkatkan menjadi sebanyak 50% untuk menjaga stok jelang ramadan dan lebaran tahun ini. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyampaikan bahwa kebijakan ini nantinya perlu dievaluasi kembali setelah pasokan lokal aman dan kembali membaik. 

Namun begitu, untuk saat ini pihaknya sepakat bahwa kebijakan DMO 50% dilakukan. Pasalnya, pasar ekspor industri sawit juga tengah melemah dan kebijakan ini tepat untuk meningkatkan stok minyak goreng dalam negeri karena akan ada peningkatan permintaan jelang puasa dan lebaran. 

Baca Juga: Harga Naik, Luhut Pandjaitan Minta Kemendag Naikkan DMO Minyak Goreng

"Namun jika kondisi pasokan lokal sudah aman sebaiknya kebijakan di-review kembali. Karena jika stok dalam negeri melimpah akan menekan harga sawit petani," papar Eddy pada Kontan.co.id, Selasa (7/2). 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2).

Selain meminta untuk meningkatkan pasokan DMO minyak goreng menjadi 50 persen. Luhut dalam rakor tersebut juga meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66% hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan. 

"Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO," kata Luhut, Senin (6/2).  

Baca Juga: Beli MinyaKita Wajib Tunjukkan KTP, Tidak Boleh Borong

Luhut menjabarkan akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO.

Di samping itu, Luhut menegaskan kepada seluruh instansi yang terkait seperti Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Serta hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi terutama masa menjelang ramadan dan lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×