Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian ESDM telah memutuskan untuk tidak mengubah harga BBM. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, harga BBM tidak mengalami perubahan agar bisa menjaga stabilitas perekonomian dan ketenangan dunia usaha.
Dengan begitu diharapkan para pelaku usaha bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik. "Analisis yang kami lakukan sudah lengkap karena sudah dievaluasi yang optimal. Dengan begitu dunia industri dan dunia bisnis punya kepastian," ujar Wiratmaja, Rabu (30/9).
Salah satu aspek penting dalam menentukan harga BBM adalah harga MOPS ( Mean of Platts Singapore). Wiratmaja menyebut, dalam tiga bulan terakhir, harga MOPS premium hanya mengalami penurunan sebesar 8%. Sementara harga MOPS solar mengalami penurunan 18%.
Penurunan harga MOPS tersebut dianggap tidak terlalu signifikan untuk menurunkan harga BBM. "Ada anomali harga MOPS karena beberapa kilang di dunia mengalami turn around sehingga harga produksi MOPS untuk mogas 92 agak tinggi,"ujar Wiratmaja pada Rabu (30/9).
Wiratmaja bilang rata-rata harga MOPS untuk mogas 92 (premium) dalam tiga bulan terakhir mencapai US$ 66,71 per barel. Sementara harga MOPS solar per tiga bulan terakhir mencapai US$ 61,26 per barel.
Selain harga MOPS, pemerintah juga mengevaluasi pergerakan kurs dollar AS. Seperti diketahui, saat ini nilai kurs dollar AS mencapai Rp 14.700 per dollar AS. Sementara itu, dalam perhitungan Kementerian ESDM, rata-rata kurs dollar AS dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp 13.708 per dollar AS.
Pemerintah juga mengevaluasi faktor lainnya yaitu masih adanya delta negatif dari kebijakan harga BBM yang telah diterapkan dalam enam bulan terakhir. Delta negatif tersebut muncul terutama ketika harga minyak naik cukup tinggi pada Juni-Juli namun tidak diikuti oleh kenaikan harga BBM.
Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, maka pemerintah pun menetapkan harga akan dievaluasi per tiga bulan mulai 1 Oktober 2015 dan akan dievaluasi kembali pada 1 Januari 2016. Ini berarti harga premium di Jawa-Bali sebesar RP 7.400 dan harga premium di luar Jawa-Bali sebesar Rp 7.300, serta harga solar mencapai Rp 6.900.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News