kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Januari, konsumsi BBM subsidi 3,5 juta kiloliter


Jumat, 10 Februari 2012 / 15:03 WIB
Januari, konsumsi BBM subsidi 3,5 juta kiloliter
ILUSTRASI. Penurunan suku bunga BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) membuat kurs rupiah melemah di pekan ini.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Januari 2012 mencapai sekitar 3,5 juta kiloliter. Angka ini lebih tinggi dari tingkat konsumsi pada Januari 2011 yang hanya 3,2 juta kiloliter.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Sommeng menguraikan, per Januari 2012 konsumsi premium mencapai 2.222.871 kiloliter. Lalu, konsumsi minyak tanah (kerosene) sekitar 106.318 kiloliter, dan solar mencapai 1.208.609 kiloliter. "Ini berasal dari informasi Pertamina," ujar Andy di Jakarta, Jumat (10/2).

Catatan saja, pada Januari 2011, tingkat konsumsi premium mencapai 1.987.048 kiloliter, minyak tanah 162.967 kiloliter, dan solar 1.110.153 kiloliter.

Andy menyebut, apabila tidak ada kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di tahun ini, maka dipastikan konsumsi BBM di 2012 juga akan melampui kuota dalam APBN 2012.

Pada APBN 2012, kuota konsumsi BBM bersubsidi adalah 37,5 juta kiloliter, plus cadangan sebesar 2,5 juta kiloliter. "Kalau melihat konsumsi per bulan 3,5 juta, maka total konsumsi tahun ini akan melebihi kuota. Apalagi kalau tidak ada pembatasan," ujar Andy.

Menurut Andy, saat ini, BPH Migas sedang menghitung kuota bulanan konsumsi BBM bersubsidi dan juga kuota setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×