Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memperkuat kepemilikannya di PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ).
Melansir keterbukaan informasi tanggal 23 Juli 2025, JSMR melakukan adendum terhadap ketentuan pengendalian dalam Perjanjian Pemegang Saham JMJ.
Sebelumnya, pengendalian JMJ bersifat joint control antara Jasa Marga sebagai pemegang saham dengan porsi 52,82% dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dengan porsi saham 48,17%.
Kini, pengendalian JMJ menjadi pengendalian tunggal oleh Jasa Marga.
Corporate Secretary and Chief Administration Officer JSMR, Ari Wibowo mengatakan, ruas konsesi JMJ adalah Jalan Tol SoloYogyakarta-NYIA Kulopnprogo yang terhubung secara langsung dengan jaringan jalan tol milik JSMR lainya di wilayah Trans Jawa.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Gencar Beri Suntikan Modal, Simak Prospek dan Rekomendasi Sahamnya
“JMJ merupakan bagian strategis dari rantai konektivitas dan efisiensi operasional pada ruas jaringan Jasa Marga Group,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan strategi Jasa Marga untuk penguatan portofolio aset utama, sentralisasi pengelolaan ruas-ruas tol dan standarisasi pelayanan jalan tol. Termasuk, namun tidak terbatas, pada pengoperasian, pemeliharaan, dan layanan rest area.
“Maka dipandang perlu untuk mengubah status pengendalian atas JMJ menjadi pengendalian penuh oleh Jasa Marga,” paparnya.
Menurut Ari, ada dua dampak utama atas kejadian ini pada Jasa Marga. Pertama, Jasa Marga memiliki hak pengendalian atas JMJ, termasuk dalam aktivitas operasi dan keuangan JMJ.
Kedua, Jasa Marga perlu melakukan konsolidasi laporan keuangan JMJ pada Laporan Keuangan Jasa Marga.
“Perubahan Pengendalian dilakukan melalui perubahan Perjanjian Pemegang Saham, sehingga tidak ada nilai transaksi yang timbul,” ungkapnya.
Selanjutnya: Harga Resmi Seres 3 Diumumkan di GIIAS 2025, Dibanderol Rp 349 Juta
Menarik Dibaca: Bunga Matahari Tak Kunjung Tumbuh? Pelajari Cara Menanam dan Merawatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News