kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Marga (JSMR) dukung aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM


Selasa, 23 Februari 2021 / 16:08 WIB
Jasa Marga (JSMR) dukung aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau  rest area sebesar 30% khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) pun mendukung rencana tersebut. Pihaknya menilai, dengan aturan tersebut maka akan saling melengkapi.

"Kami setuju dengan aturan tersebut, sehingga menimbulkan simbiosis saling melengkapi antara UMKM dan non UMKM, serta UMKM dapat belajar penyajian dan kebersihan. Rest area juga akan lebih beragam produknya untuk melayani pelanggan tol dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan yang beragam pula," kata Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).

Secara bisnis, ia mengakui bila terlalu banyak UMKM maka keuntungan rest area serta image-nya bisa turun. Selain itu, rata-rata tenant besar mempunyai komunitas dan brand loyalty sendiri sehingga dengan adanya tenant besar maka rest area makin meriah dan dikunjungi oleh pengguna jalan tol.

Kendati begitu, Subakti menegaskan, saat ini lahan rest area yang dimiliki perusahaan telah menyediakan 30% dari total lahan komersial untuk UMKM. 

"Bahkan 100% UMKM kalau dilihat dari omzet penjualannya," jelas dia. 

Baca Juga: Semua lajur di Tol Jakarta-Cikampek bisa dilintasi

Dengan begitu, Subakti menyebut, nantinya UMKM bisa menempati lahan dengan skema bisnis membayar biaya sewa maupun bagi hasil. Hanya saja, untuk skema bagi hasil sulit diterapkan karena mekanisme bayar yang dilakukan oleh pelanggan masih cash dan tidak terdaftar.

"Jadi, kami juga berupaya untuk melakukan inovasi dalam sistem pembayaran secara digital," lanjutnya. 

Asal tahu saja, Jasa Marga menetapkan tarif sewa di rest area sebesar Rp 250.000 per m2.

Secara keseluruhan, Subakti mengakui bahwa saat ini pendapatan rest area belum signifikan dalam menyumbang pendapatan jalan tol. Sebabnya, rest area yang dikelola perusahaan sendiri sifatnya lebih pada pemenuhan standar pelayanan minimal bagi pelanggan jalan tol.

Saat ini, JSMR , anggota indeks Kompas100 ini, memiliki 29 rest area. Adapun tahun ini, perusahaan juga tengah merencanakan pengembangan tujuh rest area. Rinciannya, dua di ruas Gempol-Pasuruan, empat di ruas Pandaan-Malang, satu di ruas Surabaya-Mojokerto.

Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) targetkan dalam waktu dekat dapat mengoperasikan 4 jalur jalan tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×