Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.
Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas. Menurutnya, jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Bisnis jalan tol mulai banyak dilirik konglomerat
"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ujar Heru dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (11/11).
Heru juga menjelaskan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.
Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tambahnya.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) kantongi kontrak baru sebesar Rp 15 triliun hingga Oktober
Heru menambahkan, saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk kepada pengguna jalan.
“Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” tutupnya.
Berikut adalah pembagian wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek:
Wilayah 1
Asal Tujuan: Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
Gerbang Tol(GT): GT Pondok Gede Barat 1 dan 2 GT Pondok Gede Timur 1 dan 2
Wilayah 2
Asal Tujuan:
Jakarta IC-Cikunir
Jakarta IC-Bekasi Barat
Jakarta IC-Bekasi Timur
Jakarta IC-Tambun
Jakarta IC-Cibitung
Jakarta IC-Cikarang Barat
Baca Juga: Jawaban United Tractors (UNTR) soal kabar anak usahanya ikut proyek jalan tol 2021
Gerbang Tol (GT):
GT Cikunir 1 dan 3
GT Bekasi Barat 1, 2 dan 3
GT Bekasi Timur 1 dan 2
GT Tambun
GT Cibitung 3 dan 7
GT Cikarang Barat 3, 4 dan 5
GT Cikarang Utara
Wilayah 3
Asal Tujuan:
Jakarta IC-Cibatu
Jakarta IC-Cikarang Timur
Jakarta IC-Karawang Barat
Gerbang Tol (GT):
GT Cibatu
GT Cikarang Timur
GT Karawang Barat 1 dan 2
Wilayah 4
Asal Tujuan:
Jakarta IC-Karawang Timur
Jakarta IC-Dawuan
Jakarta IC-Kalihurip
Jakarta IC-Cikampek
Gerbang Tol (GT):
GT Karawang Timur 1 dan 2
GT Kalihurip 1 dan 2
GT Kalihurip Utama 1 dan 2
GT Cikampek Utama 1 dan 2
Selanjutnya: Surya Semesta (SSIA) targetkan proyek Subang City of Industry fase I kelar 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News