Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengurangi rasio kuota hak ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) mulai 1 Mei mendatang.
Adapun rasio kuota ekspor CPO nantinya menjadi 1:4 dari yang sebelumnya 1:6.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan pemotongan rasio ekspor ini tidak akan berdampak pada aktivitas ekspor CPO. Sebab, kata Eddy para eksportir masih memiliki deposito ekspor yang akan dicairkan secara bertahap.
"Artinya kebijakan 1:4 tidak ada masalah karena masih dari deposito yang akan dicairkan secara bertahap selama 9 bulan," kata Eddy pada Kontan.co.id, Kamis (27/4).
Baca Juga: Kemendag Ubah Kebijakan DMO Minyak Goreng, Ini Rinciannya
Eddy menyebutkan, pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan deposito 66% hak ekspor CPO. Kebijakan ini dibuat untuk mengamankan suplai minyak goreng dalam negeri selama masa Ramadan dan lebaran.
"Jadi masih ada izin ekspor yang ditahan," ujar Eddy.
Diketahui, selain memangkas kuota ekspor CPO, Kementerian Perdagangan juga mengubah aturan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Sebelumnya, DMO minyak goreng sebanyak 450.000 ton per bulan. Kemudian diubah menjadi sebanyak 300.000 ton per bulan.
"Pemerintah mengambil kebijakan, pertama angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300.000 ton," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan dalam konferensi pers, Kamis (27/4).
Kasan mengatakan, pertimbangan diturunkannya target DMO setelah melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium selama Ramadan dan setelah Idul Fitri. Serta harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kilogram.
Baca Juga: Cenderung Turun, Simak Prediksi Harga Batubara dan CPO pada Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News