kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang MotoGP, Mandalika Hotel Association (MHA): Okupansi Penginapan Sudah Capai 97%


Kamis, 12 Oktober 2023 / 19:03 WIB
Jelang MotoGP, Mandalika Hotel Association (MHA): Okupansi Penginapan Sudah Capai 97%
ILUSTRASI. MotoGP: Wisatawan asing menikmati suasana area kolam renang Hotel Pullman Lombok, Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/8/2023).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang perhelatan MotoGP Mandalika, Lombok di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023, hotel-hotel, villa-villa serta tempat penginapan di sekitar sirkuit mulai mencatatkan peningkatan okupansinya.

Acara besar seperti MotoGP Mandalika dianggap menarik datangannya turis-turis mancanegara dan domestik untuk datang ke Mandalika, Lombok.

Menurut ketua Mandalika Hotel Association (MHA) Syamsul Bahri Sega, hingga Kamis (12/10) tingkat okupansi hotel atau tingkat keterisian kamar hotel di ring 1 atau di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah mencapai 97 persen.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Jasindo Proteksi Sirkuit Mandalika dengan Asuransi CECR

“Menjelang event MotoGP, occupancy masih di 97% dan kami tetap optimistis bisa mencapai 100% di tanggal 14-15 Oktober mendatang,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id.

Kenaikan ini ungkap Syamsul, didukung pula dengan banyaknya crew pembalap yang datang dan harus menginap di daerah yang dekat dengan circuit.

“Karena mereka harus menginap di daerah terdekat dengan sirkuit, sehingga mobilitasnya lebih cepat,” katanya.

Total okupansi ini jelas dia, dihitung dari semua anggota MHA yang berjumlah 67 anggota. Yang terdiri dari properti hotel berbintang, villa dan bungalow.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2023, Tingkat Hunian Jaringan Hotel Indonesia Group Naik Signifikan

Permintaan yang meningkat ini tambah dia, tetap dijaga agar tidak adanya permainan harga penginapan yang bisa merugikan konsumen.

“MHA tetap mengacu ke Pergub No 9 tahun 2022,” ungkap Syamsul.

Untuk diketahui, peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 ini tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Peraturan Gubernur 9/2022 menyebutkan Kuta Mandalika merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, dimana tertulis bahwa batas atas tarif usaha jasa akomodasi di Kuta Mandalika paling tinggi tiga kali dari tarif normal.

Tak hanya tingkat okupansi hotel di KEK yang meningkat, hotel-hotel dan penginapan di wilayah sekitar juga mencatatkan kenaikan okupansi misalnya di daerah Mataram dan Lombok.

Baca Juga: MotoGP Menjadi Arena Persaingan Pasar Pelumas

“Untuk (wilayah) penyangga (okupansi) sekitar 90%,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×