kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Jelang Munas Kadin, Rosan gencar galang dukungan


Jumat, 13 November 2015 / 22:07 WIB
Jelang Munas Kadin, Rosan gencar galang dukungan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Persaingan untuk memperebutkan orang nomor satu di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mulai ramai. Satu persatu calon Ketua Umum Kadin muncul di hadapan publik. Salah satu diantaranya Rosan P Roeslani.

Pendiri PT Recapital Advisors ini mulai memperkenalkan diri sebagai Calon Ketua Kadin untuk periode 2015-2020 dan memaparkan visi-misinya jika terpilih. Menurutnya, Kadin seharusnya menjadi pihak yang tidak hanya menyampaikan program pemerintah.

Tapi juga harus memberikan informasi kepada pemerintah ketika menyusun sebuah kebijakan. Misalnya, dalam membuat paket kebijakan yang selama ini sering dikeluarkan pemerintah.

Ia menilai, sejumlah paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum menyentuh persoalan yang dihadapi jangka pendek. "Misalnya, pelamahan rupiah, cadangan devisa menipis dan harga saham yang anjlok," kata Rosan, Jumat (13/11) di Jakarta.

Saat ini, Rosan merupakan wakil ketua Kadin bidang perbankan dan finansial. Oleh karenanya, ia mengaku memiliki perhatian khusus pada sektor finansial, terutama yang terkait dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Nah, rencananya Rosan akan medaftarkan diri secara resmi sebagai calon Ketum KADIN pada tanggal 16 November nanti. Setelah itu, deklarasi akan dilakukan tanggan 21 November di Hotel Ritz Charlton, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×