kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemhub gencar awasi tarif penerbangan


Rabu, 12 Desember 2018 / 17:54 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemhub gencar awasi tarif penerbangan
ILUSTRASI. Pemantauan penumpang libur Natal dan Tahun Baru


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat menggunakan transportasi udara saat Natal dan Tahun Baru 2019 diprediksi meningkat. Berdasarkan proyeksi Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di periode tersebut jumlah penumpang berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 6,01 juta penumpang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar maskapai penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019. "Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/12).

Acuannya adalah UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para operator (maskapai) agar tidak menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 Tahun 2016.

Namun demikian, kata Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM 14 Tahun 2016 tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pengawasan terkait tarif ini, pihaknya sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia.

"Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online karena jika ada yang melanggar kami akan menindak tegas maskapai tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×