Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dengan PPnBM mobil 4x4 sebesar 40 persen, jika dinolkan artinya varian tersebut mendapat diskon Rp 255,080 juta, dan harganya menjadi Rp 382,620 juta.
Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Baca Juga: CR-V dipertimbangkan dapat insentif PPnBM, Honda sambut baik
Berikut ini estimasi harga Toyota Fortuner setelah PPnBM 0 persen:
Harga Awal Toyota Fortuner
2.4 G M/T Rp 512.000.000
2.4 G A/T Rp 529.700.000
2.4 G A/T 4x4 Rp 637.700.000
2.4 VRZ A/T Rp 560.500.000
2.4 VRZ A/T TRD Rp 575.100.000
2.4 VRZ A/T 4x4 Rp 711.600.000
Baca Juga: Berpeluang dapat insentif PPnBM, ini gambaran penjualan mobil kapasitas 2.500 cc