kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jika tak realistis, proyek monorel akan disetop


Rabu, 10 September 2014 / 18:11 WIB
Jika tak realistis, proyek monorel akan disetop
ILUSTRASI. Daftar Buah Dilarang Untuk Diabetes, Cek Makanan Menurunkan Gula Darah


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengancam menyetop proyek monorel jika pelaksana proyek, yakni PT Jakarta Monorail (JM), tidak realistis soal pemaparan business plan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saat ini masih hitung-hitungan. Mereka belum bisa memaparkan ke kami," ujar Jokowi di salah satu restoran di Jakarta pada Rabu (10/9).

"Kalau hasil pemaparan mereka masuk dengan perhitungan kami ya silahkan jalan. Tetapi kalau tidak, ya mau bagimana lagi, ya ndak bisa," ucap Jokowi.

Salah satu poin yang belum disepakati adalah teknis lapangan pembangunan monorel. PT JM ingin membangun tiang sekaligus stasiun monorel dengan jarak tertentu dari permukaan tanah. "Buat bangunan di atas jalan begitu kan tidak gampang. Itu yang belum disepakati," ujar dia.

Selain itu, hal yang perlu dikaji yakni soal lokasi pembangunan depo monorel. Skema arus keuangan, baik dari tiket maupun pengembangan properti juga masih belum dipaparkan dengan jelas oleh PT JM.

Kendati demikian, Jokowi mengaku, PT JM telah memenuhi persyaratan perjanjian kerja sama yang diusulkan Pemprov DKI.

Hanya saja, bukan berarti program monorel langsung disetujui. "Kami ini membutuhkan transportasi massal, apapun itu. MRT, monorel, bus, semuanya perlu. Makanya harus hati-hati," ucap dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×