Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang semua maskapai menjual tiket, jika belum mendapat izin rute dari regulator. Pasalnya, selama ini maskapai nekat menjual tiket ke salah satu destinasi padahal izin rute belum keluar.
"Banyak maskapai yang bandel, izin belum diterbitkan, sambil ajukan izin rute jual tiket," ujar Jonan di Komisi V DPR, Selasa (20/1).
Menurut Jonan, untuk pergantian izin rute penerbangan domestik hanya boleh dilakukan satu tahun sekali. Hal tersebut berbeda dengan penerbangan internasional yang bisa dua kali, saat musim panas dan musim dingin.
Seluruh izin rute penerbangan juga bakal dilakukan melalui satu pintu. Dengan demikian, maskapai tidak perlu lagi ke Indonesia Slot Coordinator (IDSC), namun menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News