kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jonan: Perpanjangan Freeport hingga 2041 tapi...


Selasa, 29 Agustus 2017 / 18:12 WIB
Jonan: Perpanjangan Freeport hingga 2041 tapi...


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Dalam hasil negosiasi intensif dengan Freeport akhirnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah poin kesepakatan awal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, salah satu poinnya adalah perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa otomatis diperpanjang sampai tahun 2041. Asalkan, memenuhi ketentuan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Jonan menyatakan, pemerintah dan Freeport sepakat memberikan izin perpanjangan operasi 2 x 10 tahun. Yang artinya, sampai tahun 2031 terlebih dahulu, dan kemudian dievaluasi kembali sampai tahun 2041.

“Perpanjangan ini otomatis sampai 2041 atau tidak? Kalau secara hukum dan bisnis beda. Kalau secara hukum harus bayar royalti, PNBP dan lain-lain. Maka, selama itu dipenuhi akan di berikan (sampai 2041),“ terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).

Jonan menambahkan, bahwa kepatuhan Freeport dalam membayar royalti dan PNBP itu nantinya akan dicantumkan dalam evaluasi perpanjangan izin operasi selanjutnya sampa tahun 2041.

“Kalau memenuhi ini, otomatis akan di perpanjang. Kita harus memberikan jaminan usaha yang kondusif kalau tidak. Nanti tidak akan ada yang mau investasi,“ tandasnya.

Asal tahu saja, saat ini Freeport belum mengajukan resmi perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya, perpanjangan izin operasi sampai tahun 2031 itu belum resmi disandang Freeport. Jonan mengatakan, pengajuan status IUPK itu hanya administratif.

"Kalau sudah dikirim, kami kasih perpanjangan sesuai aturan. Yang harus kami selesaikan dulu detail divestasi 51% saham. Kalau smelter itu teknis, tinggal mereka ajukan saja ke kami. Programnya tinggal dimonitor. Lampiran divestasi dulu yang harus dibahas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×