Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Dalam hasil negosiasi intensif dengan Freeport akhirnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah poin kesepakatan awal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, salah satu poinnya adalah perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa otomatis diperpanjang sampai tahun 2041. Asalkan, memenuhi ketentuan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Jonan menyatakan, pemerintah dan Freeport sepakat memberikan izin perpanjangan operasi 2 x 10 tahun. Yang artinya, sampai tahun 2031 terlebih dahulu, dan kemudian dievaluasi kembali sampai tahun 2041.
“Perpanjangan ini otomatis sampai 2041 atau tidak? Kalau secara hukum dan bisnis beda. Kalau secara hukum harus bayar royalti, PNBP dan lain-lain. Maka, selama itu dipenuhi akan di berikan (sampai 2041),“ terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Jonan menambahkan, bahwa kepatuhan Freeport dalam membayar royalti dan PNBP itu nantinya akan dicantumkan dalam evaluasi perpanjangan izin operasi selanjutnya sampa tahun 2041.
“Kalau memenuhi ini, otomatis akan di perpanjang. Kita harus memberikan jaminan usaha yang kondusif kalau tidak. Nanti tidak akan ada yang mau investasi,“ tandasnya.
Asal tahu saja, saat ini Freeport belum mengajukan resmi perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya, perpanjangan izin operasi sampai tahun 2031 itu belum resmi disandang Freeport. Jonan mengatakan, pengajuan status IUPK itu hanya administratif.
"Kalau sudah dikirim, kami kasih perpanjangan sesuai aturan. Yang harus kami selesaikan dulu detail divestasi 51% saham. Kalau smelter itu teknis, tinggal mereka ajukan saja ke kami. Programnya tinggal dimonitor. Lampiran divestasi dulu yang harus dibahas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News