kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada kesepakatan tertulis Freeport-Indonesia


Selasa, 29 Agustus 2017 / 14:09 WIB
Belum ada kesepakatan tertulis Freeport-Indonesia


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kedatangan Richard Adkerson,CEO Freeport McMoRan.inc dalam rangka negosiasi mengenai empat poin yang dilakukan sejak April 2017 dengan pemerintah Indonesia belum membuahkan kesepakatan tertulis.

Pada konfrensi pers yang dilakukan hari ini (29/8) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Adkerson menyatakan masih membahas detil kesepakatan khususnya terkait dengan divestasi 51% dan stabilitas investasi.

Dengan demikian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sri Mulyani dan Ignasius Jonan masih punya pekerjaan untuk menyelesaikan hitungan divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam waktu sepekan.

Sri Mulyani menyatakan, bahwa divestasi saham 51% harus dicapai, karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Presiden minta diselesaikan pekan ini,“ terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan diberikan wewenang membahas dua poin perundingan, yakni divestasi 51% dan stabilitas investasi. Mengenai stabilitas investasi juga belum ada kesepakatan.

Sri Mulyani bilang, untuk stabilitas investasi, berkaitan dengan penerimaan pajak, yakni penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

“Kami telah menghitung, penermaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kami telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar,“ jelasnya. Itu berdasarkan kepada Undang-Undang No. 04/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 159 huruf C.

Secara agregat, kata Sri Mulyani, penerimaan negara sudah disepakati. Tapi, Freeport mengajukan beberapa hal.

“Untuk bentuknya, akan kami letakan di lampiran IUPK. Disitu akan menjelaskan apa-apa saja yang menjadi kewajiban Freeport untuk menyetorkan penerimaan negara. PBB dan Pajak daerah, dan juga sharing revenue,“ jelasnya.

Mengenai stabilitas investasi ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua pemegang IUPK.

“Kami optimistis ini dalam waktu dekat. Presiden mengetahui ini tidak mudah, oleh karena itu, tiga poin itu tadi non negotiable. Dari tiga hal itu, perjanjian untuk operasi bisa diberikan kepada Freeport,“ tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×