kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.216   126,97   1,57%
  • KOMPAS100 1.140   21,44   1,92%
  • LQ45 817   21,11   2,65%
  • ISSI 288   3,00   1,05%
  • IDX30 428   12,28   2,96%
  • IDXHIDIV20 486   15,79   3,36%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 136   4,56   3,47%

Juli, tarif listrik naik Rp 8 per KWh


Rabu, 06 Juli 2016 / 17:43 WIB
Juli, tarif listrik naik Rp 8 per KWh


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berencana menaikkan tarif listrik rata-rata Rp 8 per Kilo Watt hour (KWh) mulai Juli ini untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan tarif penyesuaian atau adjustment.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, mengatakan, kenaikan tarif listrik sebesar Rp 8 per KWh dikarenakan adanya kenaikan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Mei 2016.

"Tarif listrik naik sedikit karena ICP naik, naiknya 8 perak," kata Sofyan usai melakukan halalbihalal di kediaman Menteri BUMN, Rini Soemarno, di Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Sofyan, meski tarif listrik Juli ini naik, tetapi jika dibandingkan dengan kenaikan tarif Juli tahun lalu masih lebih rendah 10%. Dengan demikian kenaikkan itu, menurut dia, tidak membawa dampak yang signifikan. "Lebih rendah dari tahun ke tahun, turun 10%, kalau tahun ke tahun turun," kata Sofyan.

Ia kembali menegaskan, tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang mengalami tarif penyesuaian pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Hal tersebut diawali penurunan tarif sebesar Rp 100 per KWh.

Sekadar informasi, tarif listrik penyesuaian terbentuk oleh tiga faktor yaitu ICP, inflasi dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×