kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Juli, tarif listrik naik Rp 8 per KWh


Rabu, 06 Juli 2016 / 17:43 WIB
Juli, tarif listrik naik Rp 8 per KWh


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berencana menaikkan tarif listrik rata-rata Rp 8 per Kilo Watt hour (KWh) mulai Juli ini untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan tarif penyesuaian atau adjustment.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, mengatakan, kenaikan tarif listrik sebesar Rp 8 per KWh dikarenakan adanya kenaikan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Mei 2016.

"Tarif listrik naik sedikit karena ICP naik, naiknya 8 perak," kata Sofyan usai melakukan halalbihalal di kediaman Menteri BUMN, Rini Soemarno, di Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Sofyan, meski tarif listrik Juli ini naik, tetapi jika dibandingkan dengan kenaikan tarif Juli tahun lalu masih lebih rendah 10%. Dengan demikian kenaikkan itu, menurut dia, tidak membawa dampak yang signifikan. "Lebih rendah dari tahun ke tahun, turun 10%, kalau tahun ke tahun turun," kata Sofyan.

Ia kembali menegaskan, tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang mengalami tarif penyesuaian pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Hal tersebut diawali penurunan tarif sebesar Rp 100 per KWh.

Sekadar informasi, tarif listrik penyesuaian terbentuk oleh tiga faktor yaitu ICP, inflasi dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×