Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah menurunkan tarif listrik sejak awal tahun 2016, PT PLN (persero) akhirnya memutuskan mengerek tarif listrik mulai bulan Mei 2016. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, kenaikan tarif listrik mulai dari Rp 7 per Kwh hingga Rp 10 per Kwh berlaku untuk 12 golongan yang tidak mendapatkan subsidi.
Kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran harga minyak mentah Indonesia alias Indonesia Crude Price (ICP) pada Maret 2016 naik sebesar US$ 5,27 per barel menjadi US$ 34,19 per barel dari bulan Februari 2016 sebesar US$ 28,92 per barel. Selain itu, inflasi pada Maret 2016 juga naik 0,28% menjadi 0,19% dari bulan sebelumnya -0,09%.
Sementara, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Maret 2016 menguat jadi Rp 13.194 per dolar AS dari Februari 2016 sebesar Rp 13.889 per dolar AS. "Penguatan rupiah ini mampu menahan laju kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan ICP dari 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tarif adjustment," jelas Benny dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5).
Berikut Tarif Listrik yang berlaku mulai Mei 2016:
Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp 10/kWh dari April 2016 sebesar Rp 1343/kWh menjadi Rp 1353/kWh. Tarif TR adalah 1300 VA, R1 2200 VA, R2 3500-5500 VA, R3 6600 VA ke atas, B2 6600 VA-200K VA, P1 6600-200K VA, dan P3.
Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan menengah (TM) naik Rp 8/kWh dari sebelumnya sebesar Rp 1033/kWh menjadi Rp 1041/kWh. Tarif TM adalah untuk B3, I3, dan P2 dengan daya lebih besar dari 200kVA.
Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan tinggi (TT) naik Rp 7/kWh dari sebelumnya sebesar Rp 925/ kWh menjadi sebesar Rp 932/kWh. Tarif TT adalah untuk pelanggan I-4 dengan daya hingga 30 MVA ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News