kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar Baik, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2024 Tidak Naik


Rabu, 27 Desember 2023 / 11:54 WIB
Kabar Baik, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2024 Tidak Naik
ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (14/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangan resmi, Rabu (27/12). 

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: 8 Kelompok Masyarakat yang Tak Boleh Beli Gas Subsidi Elpiji 3 Kg

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$ 86,49 per barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×