kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, DMO Tetap Berlaku


Senin, 21 Agustus 2023 / 10:03 WIB
Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, DMO Tetap Berlaku
ILUSTRASI. Petugas PT PLN (Persero) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rayon Benubenua menjelaskan cara memasukkan token kepada warga penerima pemasangan listrik gratis di Kecamatan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/10/2022). Kementerian ESDM Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik, Masukkan Komponen HBA


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan formula perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) dengan memasukkan komponen Harga Batubara Acuan (HBA). 

Pihaknya menegaskan perubahan ini tidak akan berdampak pada tarif listrik karena pemerintah masih menggunakan patokan harga batubara domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk sektor kelistrikan umum. 

Perubahan formula tariff adjusment tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peraturan ini ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan diundangkan pada 26 Juli 2023. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan, sesuai dengan Permen ESDM No 28/2016 yang kemudian diubah dengan Permen ESDM 8/2023, ada empat faktor dalam perhitungan tariff adjustment yaitu kurs, ICP, Inflasi dan Harga Batubara. 

Sedangkan di dalam Permen ESDM No 28/2016  formula penyesuaian tarif tenaga listrik tidak memasukkan unsur harga batubara. Sehingga penyesuaian tarif listrik hanya menghitung kurs, ICP, dan inflasi saja. 

Jisman memaparkan, dalam Permen ESDM 8/2023 terkait perubahan kelima Permen ESDM 28/2016 mengatur perubahan harga batubara yang semula Harga Patokan Batubara (HPB) menjadi Harga Batubara Acuan (HBA). 

Diubahnya HPB menjadi HBA sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa perlu  penyelarasan penggunaan variabel perubahan harga batubara dalam perhitungan tariff adjustment dan dalam kontrak pembelian batubara. 

Selain itu, penggunaan HBA juga selaras dengan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM terkait harga batubara dan merupakan angka yang dipublikasikan. 

Baca Juga: HBA Masuk dalam Formula Penyesuaian Tarif Listrik, Angin Segar Bagi Energi Terbarukan

“Jadi ini hanya mengubah di formula tariff adjusment dari HPB menjadi HBA, digunakan pada saat HBA di bawah US$ 70/ton. Namun saat HBA di atas US$ 70 per ton tetap menggunakan harga DMO maksimal US$ 70 per ton,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (20/8). 

Jisman menegaskan, sampai dengan saat ini, Pemerintah menetapkan harga batubara DMO US$ 70 per ton. Angka ini yang dimasukkan dalam perhitungan tariff adjustment, sehingga harga batubara tidak berdampak dalam perhitungan tariff adjustment.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×