Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kini, persyaratan penerbangan dari dan ke Bali semakin mudah. PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali melonggarkan persyaratan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara. Pelonggaran persyaratan penerbangan ini berlaku mulai Minggu, 5 Juli 2020.
Selama ini, calon penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui uji swab. Mulai 5 Juli 2020, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif.
Baca juga: Harga motor Honda baru per Juli 2020 didiskon besar-besaran, ini daftarnya
Persyaratan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai ini berdasar pada SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, & SE Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
Berikut persyaratan penerbangan rute domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
- Wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlakuk 14 hari sejak tanggal diterbikan.
- Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
- Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.
Baca juga: Tak disangka, striker andalan Chelsea FC ini pernah mendekati cewek Bekasi
Persyaratan penerbangan rute kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (non-pekerja migran Indonesia)
- Wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan
- Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di intitusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
- Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri.
- Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
- Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News