kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penumpang Citilink bisa rapid test Covid-19 gratis, berikut syaratnya


Kamis, 02 Juli 2020 / 14:45 WIB
Penumpang Citilink bisa rapid test Covid-19 gratis, berikut syaratnya
ILUSTRASI. Maskapai Citilink menerapkan kebijakan New Normal di seluruh lini operasional Perusahaan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citilink, anak usaha Garuda Indonesia, memberikan layanan rapid test Covid-19 gratis bagi penumpang yang membeli tiket pesawat (fresh booking) baik melalui laman resmi maupun mobile apps Citilink.

Citilink memberikan layanan rapid test Covid-19 secara gratis dengan sejumlah ketentuan penerbangan antara lain, pemesanan tiket pesawat date of issued (DoI) pada 1–7 Juli 2020. Kemudian jadwal penerbangan date of travel (DoT) pada 2–31 Juli 2020.

"Setelah membayar tiket, bagi 500 orang pertama yang berhak mendapatkan layanan rapid test secara gratis, akan menerima e-ticket yang di dalamnya terdapat unique number sebagai bukti klaim layanan," tulis manajemen Citilink dalam situs web resmi, Kamis (2/7).

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta kembali ramai pasca aturan masa berlaku tes Covid-19 diubah

Namun, bagi penumpang yang mendapatkan layanan rapid test Covid-19 secara gratis dan tidak menggunakannya [tidak melakukan klaim], otomatis hangus.

Untuk melakukan klaim layanan rapid test Covid-19, penumpang dapat langsung mendatangi klinik yang dipilih sesuai dengan daftar mitra klinik Citilink dan “klinik pintar” (walk-in).

"Calon penumpang juga diharapkan dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum mengunjungi mitra klinik terdekat," tulis manajemen.

Penumpang harus mengunjungi mitra klinik maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan. Surat hasil rapid test hanya berlaku maksimal 14 x 24 jam sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Hasil rapid test Covid-19 bisa diketahui dalam 10 menit setelah pemeriksaan.

Adapun yang diperlukan dalam klaim pelayanan rapid test Covid-19 yaitu e-ticket dan kartu identitas. Apabila hasilnya menunjukkan nonreaktif, penumpang akan menerima hasil pemeriksaan dan mendapatkan surat keterangan sehat yang diperlukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan moda transportasi udara. 

Sebaliknya jika hasilnya menujukan reaktif, penumpang diarahkan ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pakar epidemiologi: Setop rapid test, sebaiknya perbanyak tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×