kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   47,00   0,29%
  • IDX 7.376   63,89   0,87%
  • KOMPAS100 1.043   6,90   0,67%
  • LQ45 788   2,51   0,32%
  • ISSI 247   3,83   1,58%
  • IDX30 408   0,79   0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -0,36   -0,08%
  • IDX80 118   0,76   0,65%
  • IDXV30 119   0,47   0,40%
  • IDXQ30 129   -0,07   -0,06%

Kabar Terbaru Soal Refund Tiket Konser Day6, Baru 47% yang Terealisasi


Jumat, 30 Mei 2025 / 12:10 WIB
Kabar Terbaru Soal Refund Tiket Konser Day6, Baru 47% yang Terealisasi
ILUSTRASI. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47%.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) masih memantau pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 '3rdWorld Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. 

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47%.

Ada pun Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

"Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'. Hingga Selasa lalu, progres pengembalan dana telah mencapai 47%. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei--11 Juni 2025," terang Fransiska dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).

Baca Juga: Kemendag Panggil Mecimapro dan Tiket.com, Kawal Pengembalian Dana Tiket Konser Day6

Moga menyampaikan bahwa Kemendag akan terus hadir dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.

Lebih lanjut, Mecimapro kini memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. 

Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan. 

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. 

Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring. 

Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen. 

“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Rihadi.

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. 

Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Baca Juga: Mendag Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal Untuk Lakukan Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×