Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) kemarin, Selasa (6/5).
Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' yang digelar pada Sabtu lalu (3/5) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa Kemendag telah meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket.
Baca Juga: Konser Megah Lady Gaga di Brasil Jadi Target Serangan Bom Kelompok Ekstremis
"Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga melalui keterangan resminya, Rabu (7/5).
Day6 adalah band pop rock asal Korea Selatan yang sedang menggelar tur dunia. Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.
Moga menekankan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.
Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.
Ada pun dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan, Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.
Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30-40 persen dari seluruh tiket yang terjual. Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan dana atau tetap menonton konser.
Baca Juga: 6 Festival Konser Musik Paling Populer di Dunia, Ada Waterbomb Festival
"Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat contact@mecimapro.com untuk diproses lebih lanjut,” ucap Melani.
Melani juga mengatakan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton konser. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Mecimapro.
“Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, keperluan medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan,” lanjut Melani.
Adapun Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid mendorong Mecimapro untuk berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
Berdasarkan informasi Legal Senior Manager tiket.com Martino Arnoldi, tiket.com melakukan pengembalian dana pembelian tiket kepada konsumen dikarenakan hingga Kamis lalu (1/5), tiket.com tidak menerima secara lengkap nomor antrian dan nomor kursi dari Mecimapro.
Baca Juga: Tembus 5 Juta Penonton, Ini Daftar Lagu Soundtrack Film Jumbo dan Liriknya
Oleh sebab itu, tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen.
Konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan dikembalikan dananya sampai dengan 14 Mei 2025 mendatang. Pengambalian dapat berbentuk dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher) yang dapat dicairkan.
Hingga Senin lalu (5/5), progres pengembalian dana telah mencapai 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual dan selesai otomatis pada 14 Mei 2025 mendatang bagi konsumen yang belum mengajukan.
Turut hadir Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari yang mengimbau agar pihak promotor lebih giat mengedukasi konsumen.
Ia juga mendorong promotor melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di waktu yang akan datang.
Selanjutnya: Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025
Menarik Dibaca: Usia 18 Tahun Sudah Punya Aset 1 Juta Dolar, Simak Strategi Investasi Sulianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News