kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KADI Rilis Rekomendasi Penetapan BMAD Serat Sintetis


Selasa, 01 Juni 2010 / 09:40 WIB
KADI Rilis Rekomendasi Penetapan BMAD Serat Sintetis


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Industri serat sintetis bisa sedikit barnafas lega. Pasalnya, Komite Anti Dumping (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk serat sintetis yang berasal dari China, India dan Taiwan.

Sekjen Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Fiber Indonesia (APSYFI) Kustardjono Prodjolalito mengungkapkan, KADI telah mengeluarkan rekomendasi mengenai besaran BMAD untuk produk serat sintetis dari China, India dan Taiwan.

"Minggu lalu KADI sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Kementerian Perdagangan, mudah-mudahan bisa ditandatangani kecepatnya untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan," kata Kustardjono.

Ia menambahkan, besaran BMAD yang direkomendasikan oleh KADI untuk produk dari India berkisar 5% - 16%. Rinciannya, produk serat sitetis buatan dari Reliance Industry Limited India sebesar 5,82%, Ganesh Polytex India sebesar 16,67%, dan produk serat sintetis asal India lainnya direkomendasikan BMAD sebesar 16,67%.

Sedangkan untuk produk dari China, dari 12 perusahaan yang mengekspor produk serat sintetisnya ke Indonesia, sebanyak 7 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan BMAD sebesar 11,94%. "Kalau produk dari Taiwan, seluruhnya direkomendasikan untuk dikenakan BMAD sebesar 28,47%," kata Kustardjono.

Ia berharap, usulan besaran BMAD yang direkomendasikan oleh KADI ini segera ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga bisa segera diberlakukan. "Kami berharap bulan depan BMAD ini bisa segera ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Kustardjono. Sehingga, bisa melindungi produk serat lokal dari gempuran produk China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×