kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin DKI: Memperpanjang izin impor dinilai hambat manufaktur dan menekan indu


Kamis, 05 Desember 2019 / 19:23 WIB
Kadin DKI: Memperpanjang izin impor dinilai hambat manufaktur dan menekan indu
ILUSTRASI. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA, Kamar Dagang dan Industi (Kadin) DKI menilai kepastian perizinan impor masih membingungkan importir produsen dalam negeri. Pasalnya ada ketidakselarasan kebijakan antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis (pertek) untuk mendapatkan izin impor.

Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 32/2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah menetapkan telah mencabut kewajiban pertek untuk perpanjang izin impor. 

Baca Juga: Kemendagri akan turun tangan jika pembahasan APBD 2020 tak selesai sampai akhir tahun

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, Erwin Taufan menjelaskan permasalahan ini memang benar ada. "Program pencabutan pertimbangan teknis (pertek) untuk perpanjang izin impor waktu itu dikeluarkan Menteri Perindustrian sebelumnya  Airlangga Hartarto," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12). 

Adanya kewajiban mengantongi Pertek untuk memperpanjang izin impor dinilai menghambat manufaktur dan menekan industri. Sebab tidak semua bahan baku bisa diproduksi di Indonesia. 

Erwin menjelaskan lebih lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) hanya mengurus penerbitan Persediaan Impor (PI) saja. Kendati demikian, kalau melihat dari sistem inatrade masih harus mengisi form tentang pertek. 

Erwin mengungkapkan salah satu produsen impor besi dan baja di Surabaya menanyakan perihal masalah ini. Sebab mereka tidak bisa masuk sistem inatrade kalau tidak mengisi form pertek. Masalah ini tentunya menyebabkan kendala di  industri. 

Baca Juga: Kadin: Pembahasan isi omnibus law perpajakan dengan pengusaha masih terus berjalan

"Masa hanya mau dapat kuota saja harus punya pertek dan pertimbangan impor lagi, kan panjang lagi prosesnya," tandasnya. 

Nah seyogyanya, urusan Pertek ini sudah dibicarakan di Menko Perekonomian sebab rapat Menko dilakukan setiap bulan. Apalagi masalah ini cukup mendesak. Menurut Erwin, Menko Perekonomian adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini. 

Erwin menyatakan pemerintah harus melakukan sosialisasi secara jelas ke dunia usaha jadi ga ada perbedaan kesepahaman antara menperin dan mendag. Airlangga selaku nahkoda Menko Perekonomian harus bisa menyikapi dengan baik dan mendudukan kementerian terkait untuk memperjelas kebijakannya. Menurut Erwin pemerintah harus memberikan kemudahan usaha bagi industri dalam negeri. 

Adanya kisruh ini membuat anggota importir di Surabaya menjadi bingung dan sementara belum bisa mengirim barang. Apabila permasalahan ini masih berlangsung dan masih membingungkan, dunia usaha mengalami kerugian dan ketidakpastian untuk mengambil sikap. 

Baca Juga: Tax allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi

Erwin dengan tegas menyatakan Kadin akan mendesak pemerintah merealisasikan  sinkronisasi dan sinergi di lintas kementerian. Oleh karenanya jangan sampai ada kebingungan di dunia usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×