kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KADIN: GSP Amerika untuk Indonesia menjaga persaingan dagang sehat


Minggu, 08 Juli 2018 / 18:59 WIB
KADIN: GSP Amerika untuk Indonesia menjaga persaingan dagang sehat
ILUSTRASI. Bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini Amerika Serikat tengah mengkaji Indonesia terkait dengan manfaat Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara memberikan pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara yang memperoleh manfaat GSP.

Sesuai dengan ketentuan WTO, kebijakan GSP merupakan kebijakan perdagangan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki oleh negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang. Namun, kebijakan ini tidak bersifat mengikat negara pemberi maupun penerima GSP.

Menurut Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN, negara yang memiliki program GSP memiliki diskresi untuk menentukan negara mana dan produk apa yang akan memperoleh manfaat GSP dari negaranya.

"Saat ini, Indonesia memperoleh manfaat GSP dari beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan Australia," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/7).

Lebih lanjut ia menuturkan, GSP Amerika Serikat memberikan pemotongan tarif bea masuk terhadap sekitar 5.000 produk dari total 13.000 jenis produk yang dikenal oleh pemerintah Amerika Serikat. GSP AS memiliki 3 kategori manfaat, yakni kategori A, kategori A* dan kategori A+.

Adapun hingga saat ini (7 Juli 2018 kemarin), kata Shinta, Indonesia masih memperoleh manfaat GSP AS dalam kategori A yang memberikan pemotongan tarif bea masuk di AS untuk 3,500 produk, termasuk sebagian produk agrikultur, produk tekstil, garmen dan perkayuan. "Namun tidak semua produk ekspor Indonesia memperoleh manfaat GSP AS," ungkapnya.

Ia memaparkan berdasar laporan GSP AS tahun 2017, Indonesia hanya memperoleh manfaat GSP sebanyak US$ 1,8 miliar dari total ekspor Indonesia ke AS pada tahun 2016 sebesar US$ 20 miliar. Itu artinya sebagian besar produk ekspor unggulan Indonesia tidak memperoleh manfaat GSP.

Sebaliknya, tidak semua produk yang diberikan manfaat GSP oleh AS untuk Indonesia diekspor oleh Indonesia ke AS. Manfaat GSP AS untuk Indonesia akan diberikan hingga Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP AS, sudah melampaui ambang batas Competitive Need Limitation (CNL) yang ditentukan atau hingga periode program GSP berakhir pada 31 Desember 2020.

Sementara itu, sekarang Indonesia sedang menjalani dua proses evaluasi dengan Pemerintah AS, yakni evaluasi terhadap kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP AS dan review terhadap produk-produk yang akan diberikan pemotongan bea masuknya oleh AS apabila diekspor oleh Indonesia ke AS. Review kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP masih berlangsung dan sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018.

Proses evaluasi ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2018. Apabila proses review kelayakan ini memberikan rekomendasi bahwa Indonesia tidak lagi layak menerima GSP AS, Indonesia akan kehilangan manfaat GSP segera setelah rekomendasi tersebut ditetapkan oleh Presiden AS.

Apabila Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP, produk ekspor Indonesia ke AS yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN) oleh AS seperti sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS.

"Secara keseluruhan kami menganggap proses evaluasi kelayakan Indonesia untuk tetap memperoleh GSP AS sebagai suatu proses yang penting untuk menjaga hubungan perdagangan strategis Indonesia-AS yang saling menguntungkan," papar Shinta. Selain membantu daya saing beberapa produk ekspor Indonesia, KADIN menganggap pemberian GSP AS kepada Indonesia terutama dibutuhkan oleh pelaku usaha dan konsumen AS.

Menurut Shinta, GSP AS untuk Indonesia memungkinkan pelaku usaha AS, khususnya UKM di AS, dan konsumen di AS untuk memperoleh barang konsumsi dan input produksi yang berkualitas dengan harga terjangkau yang diekspor oleh Indonesia. "Kami juga menyakini bahwa GSP AS untuk Indonesia juga mengurangi ketergantungan AS terhadap impor dari negara lain melalui diversifikasi impor dan turut menjaga persaingan dagang yang sehat di AS," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×