Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Beban pengusaha sepertinya akan bertambah. Pasalnya, bagi pengusaha di sektor tertentu, harus mengeluarkan kocek tambahan guna mendapat rekomendasi perizinan dari asosiasi. Salah satu sektor yang mensyaratkan kebijakan ini usaha di bidang logistik dan forwarder.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, ketentuan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pengusaha kepada pihak asosiasi bukan berada diranahnya. "Kalau untuk ada tidaknya pungutan itu tergantung dengan asosiasinya," kata Sarman, Senin (13/3).
Dalam hal ini, Sarman bilang posisi Kadin hanya sebagai pihak yang memberikan akreditasi kepada asosiasi-asosiasi yang kompeten untuk memberikan rekomendasi perizinan. Dengan adanya akreditasi itu maka perusahaan yang telah mendapat rekomendasi dari asosiasi sudah diverifikasi dengan baik.
Perlunya rekomendasi dari asosiasi juga menggambarkan perusahaan itu legal serta kelengkapan dokumen sudah mendapat penilaian dan sesuai dengan kriteria yang distandarisasikan. Sarman bilang salah satu asosiasi yang mendapat akreditasi dari Kadin adalah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Namun, terkait dengan adanya pungutan biaya tertentu dalam pengurusan izin, Sarman bilang hal itu sah-sah saja. Namun, pihaknya meminta agar besaran biaya tambahan itu tidakmemberatkan pelaku usaha sehingga berdampak terhadap adanya tambahan beban anggaran.
"Terkait dengan hak dan kewajiban mendapatkan rekomendasi sehingga ada kewajiban iuran bila sebatas untuk administrasi tidak masalah, yang pasti jangan sampai memberatkan pelaku usaha," kata Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News