kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin minta aturan antigen tak berlaku untuk naik pesawat dicabut, ini alasannya


Kamis, 21 Oktober 2021 / 05:29 WIB
Kadin minta aturan antigen tak berlaku untuk naik pesawat dicabut, ini alasannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, hasil tes Swab Antigen kini tak berlaku untuk syarat perjalanan naik pesawat. 

Menanggapi hal itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan mengajukan keberatan dengan ketentuan ini. 

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut. Pasalnya, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. 

Baca Juga: Aturan PPKM baru: Penumpang dari Bandara Soetta tujuan Jawa-Bali bisa pakai antigen

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon, Rabu (20/10/2021). 

Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut. 

Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara. 

Baca Juga: Naik pesawat kini wajib tes PCR, apa alasannya?




TERBARU

[X]
×