Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera membatalkan pembatasan pasokan gas bumi untuk industri.
Kebijakan tersebut dinilai mengganggu kegiatan produksi dan menunjukkan belum optimalnya implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 281.K/2026.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, persoalan gas industri kembali menjadi hambatan bagi dunia usaha. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan dua hal utama, yakni kepastian pasokan dan harga gas yang kompetitif bagi industri dalam negeri.
Baca Juga: PLN Batam Beri Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Dapat Potongan Tagihan
“Hal terpenting bukan hanya menarik investor baru, melainkan juga merawat industri yang sudah beroperasi di dalam negeri,” ujar Saleh dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Kadin meminta pemerintah mengevaluasi prioritas pemanfaatan gas nasional. Jika memungkinkan, sebagian volume gas yang selama ini diekspor dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan industri domestik dengan tetap memperhatikan kontrak, harga dan ketentuan yang berlaku.
Saleh menilai kepastian pasokan energi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Ketidakpastian gas berisiko membuat investor mengalihkan rencana penanaman modal ke negara lain, sekaligus mengurangi peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kadin juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mekanisme pengawasan terhadap penyaluran gas hingga ke industri.
Dampak pembatasan pasokan gas mulai dirasakan industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat sekitar 1.500 pekerja terdampak. Selain itu, rencana ekspansi industri keramik senilai Rp 12 triliun terancam tertunda akibat ketidakpastian pasokan dan harga gas.
Baca Juga: Pertumbuhan Penjualan Mobil Astra Hingga September 2026 Kalah Jauh dari Pasar
Ketua ASAKI Edy Suyanto mengatakan, pelaku industri sebelumnya menyambut positif terbitnya Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 karena diharapkan memberikan kepastian pasokan dan harga gas.
“Regulasi kepmen ESDM 281k/2026 sudah baik, tetapi implementasinya tidak berjalan sesuai harapan,” tegas Edy.
Dengan kombinasi harga gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan biaya regasifikasi liquefied natural gas (LNG), ASAKI memperkirakan harga gas rata-rata dapat berada di kisaran US$ 8–8,5 per MMBTU. Harga tersebut dinilai masih memungkinkan industri keramik mempertahankan daya saing.
Namun, pembatasan pasokan yang kembali terjadi sejak pertengahan September 2026 membuat industri hanya dapat memanfaatkan gas dengan harga HGBT sekitar 40% dari total kebutuhannya.
Akibatnya, harga gas rata-rata yang ditanggung industri keramik di Jawa bagian barat mencapai sekitar US$ 12 per MMBTU. Sementara itu, harga gas di wilayah timur berada di kisaran US$ 9 per MMBTU.
Harga tersebut dinilai kurang kompetitif dibandingkan negara pesaing. Edy menyebut harga gas di Malaysia dan Thailand berada di kisaran US$ 9–9,5 per MMBTU.
Tekanan pasokan gas juga berdampak terhadap utilisasi industri keramik. ASAKI mencatat utilisasi produksi mencapai 73% pada 2025 dan meningkat menjadi sekitar 75% pada Januari–Agustus 2026.
Baca Juga: PTBA Tengah Ajukan Usulan RKAB 2027 ke Kementerian ESDM
Namun, pembatasan gas membuat utilisasi pada Oktober 2026 diperkirakan turun di bawah 70%. Jika kondisi tersebut berlanjut, utilisasi pada November–Desember berpotensi merosot hingga sekitar 60%.
“Bagaimana kami bisa meningkatkan produksi atau menambah kapasitas jika pasokan energi utama tidak memiliki kepastian?” ujar Edy.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menambahkan, pembatasan pasokan gas telah menyulitkan perusahaan mempertahankan produksi dan memenuhi pesanan pelanggan.
Karena itu, FIPGB mendesak pemerintah membatalkan pembatasan pasokan gas bumi untuk industri. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan implementasi Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 sekaligus memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan oleh pelaku industri.
Yustinus menambahkan, persoalan pasokan gas membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, terutama pada tahap penyaluran gas hingga ke pabrik. Menurut dia, gangguan pasokan sebelumnya dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari melalui koordinasi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














