Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Meski mendukung dengan keputusan pemerintah yang telah menandatangani moratorium Oslo, tapi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta pemerintah menyesuaikan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 2010 mengenai tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Ketua Umum Pengganti Antar Waktu KADIN Adi Putra Taher mengatakan KADIN mendukung adanya PP no 10 tahun 2010 yang menindaklanjuti mengenai moratorium Oslo, tapi ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Menurutnya, tahun ini setidaknya ada 6 sektor industri yang menarik untuk dikembangkan oleh investor, diantaranya adalah industri pertambangan dan industri agro. "Sektor industri ini hampir semuanya memerlukan lahan, jadi dengan adanya peraturan ini kita tidak tahu nantinya apakah sektor ini masih akan menarik atau tidak," kata Adi.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Lukman Purnomo Sidi mengatakan KADIN sudah memahami mengenai peraturan ini, tapi KADIN mengusulkan agar pemerintah melakukan penyempurnaan pasal 51 dan 52 yang menyangkut soal aturan konversi lahan. "Kita ingin dialog dengan pemerintah mengenai pelaksanaannya di lapangan nantinya akan seperti apa," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan Juan Permata Adoe menambahkan dengan pemberlakuan PP 10 tahun 2010 ini akan mengakibatkan penghentian investasi di berbagai sektor seperti pertanian dan perkebunan. "Akibatnya kita sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia akan terhenti,"jelasnya. Juan mengatakan sebenarnya hal ini bisa diatasi apabila pemerintah melakukan revisi PP No 10 ini khususnya di pasal 51 dan 52.
Ia berharap, bagi perusahaan yang sudah melakukan investasi harusnya bisa terus melanjutkan investasinya secara berkelanjutan. Sedangkan bagi investor baru, boleh diterapkan peraturan ini. "Yang jelas bagi investasi yg sudah berjalan harus dilindungi secara hukum, sehingga investor atau pengusaha tidak dirugikan," imbuh Yuan.
Kadin juga meminta pemerintah melalui kementerian kehutanan agar mulai saat ini menetapkan dengan jelas mana lahan hutan dan bukan hutan dan mana yang termasuklahan terlantar. "Kita akan melakukan audiaensi dengan menko perekonomian, menkeu dan menhut mengenai ini," jelas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News