kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kadin: Pebisnis tak belanja karena banyak masalah


Jumat, 04 Agustus 2017 / 20:31 WIB
Kadin: Pebisnis tak belanja karena banyak masalah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Melihat kelesuan ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun, Anton J. Supit, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai pemerintah harus menyelesaikan masalah pokok terlebih dahulu. Yakni memberikan kenyamanan bisnis bagi para pelaku usaha.

Menurut Anton, saat ini pengusaha sedang menahan diri untuk tidak berbelanja karena beragam masalah yang terjadi. Menurutnya, keterlibatan aparat serta pemberitaan yang berlebihan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pelaku usaha.

"Yang paling penting dalam kondisi seperti ini jangan membuat kegaduhan sehingga orang menjadi ragu-ragu untuk berusaha. Sekarang saya lihat sedikit-sedikit pemerintah melibatkan aparat. Meskipun banyak yang tidak berhubungan dengan kasus itu, banyak pengusaha yang ketakutan," jelas Anton kepada KONTAN, Jumat (4/8).

Anton juga menilai, upaya Bank Indonesia (BI) yang ingin melonggarkan kebijakan moneter tidak terlalu bepengaruh kepada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, untuk mengatasi masalah kelesuan ekonomi dan daya beli masyarakat yang kurang dibutuhkan lowongan pekerjaan.

"Kalau berbicara tentang ekonomi yang lesu dan daya beli masyarakat turun, ya yang harus disediakan ya lowongan pekerjaan. Hal itu supaya masyarakat memiliki daya beli. Tidak usah berbicara tentang suku bunga kredit, yang penting masalah utama bagi pengusaha yaitu menangani ketenangan usaha diselesaikan dulu," tandas Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×