kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin usul PPnBm dan PPh 22 apartemen dihapus


Selasa, 11 April 2017 / 20:04 WIB
Kadin usul PPnBm dan PPh 22 apartemen dihapus


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Usulan penghapusan PPnBM dan PPh 22 untuk apartemen tersebut dibahas dalam acara Sarasehan Pelaku Industri Properti dan Rakernas Bidang Properti yang digelar Kadin pada Selasa (11/4). Agenda tersebut membahas berbagai kebijakan dan persoalan yang dihadapi pengembang.

Selain itu, Kadin juga berharap agar Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa segera dijalankan karena ini sangat dibutuhkan pengembang sebagai alternatif pendanaan. Saat ini, penerbitan DIRE masih terkendala dari sisi perpajakan yakni BPHTB yang masih 5%.

"Para investor merasa tarif BPHTB untuk DIRE ini masih sangat tinggi. Kami berharap Pemda mau menurunkan tarif BPHTB agar DIRE Indonesia bisa kompetitif." kata Eddy.

Kadin akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung program sejuta rumah. Ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri properti di tengah perlambatan ekonomi.

"Kami berkomitmen memberikan masukan yang objektif serta mendorong asosiasi-asosiasi terkait juga anggota Kadin untuk ikut terlibat dalam mensukseskan program-program pemerintah, seperti program sejuta rumah,” ungkap Eddy.

Menurut Eddy, saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa industri properti mengalami perbaikan. Dia berharap program tax amnesty yang sudah selesai dijalankan bisa menggairahkan industri properti tahun ini.

Pemerintah, tambah Eddy, perlu turut menjaga kestabilan pertumbuhan properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang konsisten. Peraturan-peraturan baru yang belum ditetapkan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan dan para pelaku usaha sektor properti sebelum peraturan itu dipublikasikan ke media atau khalayak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×