kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kadishub: Ada dua cara pembayaran jalan ERP


Selasa, 15 Juli 2014 / 20:25 WIB
Kadishub: Ada dua cara pembayaran jalan ERP
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV Tahun 2022, Senin (6/2).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar, mengatakan, rencananya ada dua pilihan cara pembayaran jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Tarif masuk jalan ERP diperkirakan mencapai Rp 30.000. "Pembayaran pertama bisa jadi dengan nilai uang dalam on board unit (OBU) ini di bank. Misal, saldonya Rp 1 juta begitu melintas langsung kena potong (misal) Rp 30.000 dan ada tandanya, nanti ada bunyi 'beep' saat mobil melintas," kata Akbar di halaman Panin Bank, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014) sore.

Akbar mengatakan, uji coba pertama akan dilakukan pada 50 kendaraan yang diberikan OBU secara acak. Namun, OBU ini hanya diberikan untuk kendaraan yang sehari-hari melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Cara pembayaran kedua nanti menggunakan rekening khusus. Rekening ini dibuat hanya untuk pembayaran ERP. Seusai membuat rekening khusus ERP, pemilik kendaraan akan mendapatkan identitas atau ID tersendiri dalam otodebit itu.

Apabila saldo di rekening khusus tersebut habis, pemilik kendaraan dapat melakukan transfer langsung dari rekening lain ke rekening khusus ERP.

Mengenai sanksi hukum, Akbar menuturkan, belum ada konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang melintas di gantry tanpa memiliki OBU.

Kemungkinan, kata Akbar, alat pendeteksi itu akan merekam dan petugas langsung menelusuri pemilik kendaraan. Alamat pengendara dapat dicari melalui database yang dimiliki kepolisian dan dishub.

"Operator akan mengirimkan surat denda kepada pemilik kendaraan. Seandainya dia mengabaikan surat itu, kami bekerja sama dengan dinas pajak untuk memblokir STNK mobil," kata Akbar.

Rencananya uji coba dilakukan selama enam bulan ke depan. Selanjutnya Dishub akan membicarakannya lagi kepada vendor yang akan melaksanakan ERP.

"Ya akhir tahun depan atau awal 2016 kami manfaatkaan untuk sosialisasi. Kami juga belum menghitung denda buat mereka," ucap Akbar.

Dalam wacana dishub, kata dia, OBU dapat dibeli dengan harga sekitar Rp 200.000 untuk masyarakat umum. OBU bisa didapat di operator ERP dan di bank-bank yang bekerja sama dengan dinas perhubungan. (Adysta Pravitra Restu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×