kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAI Amankan Aset Negara Terkait Perkeretaapian Era Hindia-Belanda


Sabtu, 29 Oktober 2022 / 07:47 WIB
KAI Amankan Aset Negara Terkait Perkeretaapian Era Hindia-Belanda
ILUSTRASI. Kereta Api Indonesia (Persero) gandeng National Archives of The Netherlands (NAN).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) amankan aset negara terkait arsip perkeretaapian dengan menggandeng National Archives of The Netherlands (NAN).

KAI dan NAN akan bekerja sama dalam bidang pelatihan, penelitian, dan pertukaran salinan arsip dengan informasi lain yang terkait dengan aset di Indonesia selama era kolonial berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan bersama dan timbal balik manfaat.

“KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (28/10).

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara keduanya, NAN melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KAI di Bandung pada 17-18 Oktober 2022 lalu.

Agenda kunjungan tersebut yaitu sharing mengenai pengelolaan dokumen KAI serta melihat dokumen-dokumen sejarah perkeretaapian di Indonesia yang tersimpan dengan baik di Kantor Pusat KAI.

Baca Juga: Volume Penumpang KAI Mencapai 89,9 Juta Hingga Semester I 2022

Berdasarkan sejarah, pembangunan kereta api di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial yakni pada tahun 1864. Selanjutnya melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, aset-aset perkeretaapian milik pemerintah Hindia Belanda tersebut kemudian dialihkan kepada KAI yang pada waktu itu bernama Djawatan Kereta Api (DKA).

Berdasarkan fakta tersebut, sejumlah arsip-arsip yang berkaitan dengan perkeretaapian di Indonesia masih banyak yang tersimpan di Belanda. Diperkirakan sekitar 20% dari total dokumen kepemilikan aset yang belum ditemukan di KAI akan ditelusuri di NAN serta dimintakan salinannya sebagai bukti penguat kepemilikan aset.

MoU dengan NAN ini merupakan salah satu langkah KAI untuk mengamankan aset-asetnya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk perusahaan. KAI akan terus melakukan berbagai upaya melalui penjagaan, penertiban, dan pensertifikatan asetnya dalam rangka menjaga amanah pemerintah kepada KAI untuk mengamankan aset-aset negara.

Hingga Oktober 2022, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 799.582 m2 dan bangunan seluas 45.723 m2 di berbagai wilayah. Adapun luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 135 juta m2 atau 50% dari total luas tanah KAI yaitu 270 juta m2.

“Dengan adanya sinergi antara KAI dengan NAN yang terjalin dengan baik, maka KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” pungkas Didiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×