kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KAI Beri Potongan 20% Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bagi Lansia


Senin, 31 Januari 2022 / 12:48 WIB
KAI Beri Potongan 20% Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bagi Lansia
ILUSTRASI. Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi pelanggan lansia usia 60 tahun ke atas.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan, termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih. Khusus lansia, besaran potongan yang ditetapkan sebesar 20% untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/1). 

Joni menambahkan, di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. 

Adapun calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. 

“Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujarnya. 

Baca Juga: Kata Kemenhub Soal Rencana Penyesuaian Tarif KRL

Joni mengatakan, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Namun bila masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. 

“Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa,” imbuh Joni. 

Sementara itu, pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.

Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Turun 27%, KAI Layani 23 Juta Penumpang di Tahun Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×