kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kalau jadi ada insentif, harga mobil listrik 15% lebih murah dari mobil BBM


Kamis, 15 Agustus 2019 / 22:18 WIB
Kalau jadi ada insentif, harga mobil listrik 15% lebih murah dari mobil BBM
ILUSTRASI. Pengisian daya mobil listrik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa harga mobil listrik bisa lebih murah hingga 25% bila pemerintah memberikan insentif pajak.

Insentif tersebut, kata Airlangga, yakni pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) atau tarifnya nol persen. "Tidak murah banget, tetapi sekarang bedanya 40% (dengan mobil nonlistrik)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Ini tanggapan industri soal Perpres kendaraan listrik

"Dengan kebijakan itu (PPnBM) maka akan jadi sekitar 10% sampai 15% dari mobil combustion engine. Jadi mantap kan?" sambung dia.

Saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait mobil listrik. Aturan ini akan memuat teknis insentif untuk mobil listrik termasuk tarif PPnBM. Rencananya pemerintah akan membebaskan PPnBM atau nol persen untuk mobil listrik.

Namun demikian, teknis kebijakan ini masih terus digodok oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan. Sebelumnya rencana pemerintah memberikan tarif nol persen PPnBM kepada mobil listrik akan berdampak kepada mobil murah low cost green car (LCGC).

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP

Saat ini mobil LCGC menjadi kendaraan yang dibebaskan PPnBM. Namun karena pemerintah ingin mengembangkan mobil listrik, maka PPnBM 0 persen untuk LCGC akan dihapuskan. Dengan begitu nantinya mobil LCGC akan dikenai PPnBM sehingga harganya akan lebih mahal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Insentif, Mobil Listrik Bisa Lebih Murah 25 Persen".

Penulis: Yoga Sukmana, Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×