kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.320   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.541   37,02   0,49%
  • KOMPAS100 1.065   8,89   0,84%
  • LQ45 798   8,79   1,11%
  • ISSI 256   1,99   0,78%
  • IDX30 412   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 471   1,47   0,31%
  • IDX80 120   1,20   1,01%
  • IDXV30 123   0,67   0,55%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

Kapal Asing Boleh Menangkap Ikan di ZEE


Jumat, 23 Oktober 2009 / 06:20 WIB
Kapal Asing Boleh Menangkap Ikan di ZEE


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nantinya, makin susah menjerat aksi pencurian ikan oleh kapal ikan asing. Bukan lantaran kapal mereka lebih canggih, tapi pemerintah bakal melonggarkan izin pencarian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia.

Akhir September lalu, pemerintah sudah menyerahkan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Perubahan penting dalam revisi itu adalah kapal asing boleh mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Sebelumnya, aturan itu menyebutkan bahwa yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia hanya kapal berbendera Indonesia dan memiliki izin. Kini, kapal berbendera asing boleh masuk asal memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Cuma, ada syarat lain. "Mereka hanya boleh masuk kalau kebutuhan ikan kita sudah terpenuhi dan menguntungkan Indonesia," ungkap Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Aji Sularso, Kamis (22/10).

Pemerintah juga tidak asal mengizinkan kapal asing beroperasi di ZEE. Izin itu bakal mempertimbangkan kondisi perikanan di dalam negeri. "Itu prinsip dasarnya. Kita tetap akan berpihak ke nelayan domestik," kata Aji.

Makanya, dalam rancangan itu, pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan ikan asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus menyerap tenaga kerja domestik.

Revisi ini merupakan bagian dari sikap Indonesia mengalah pada peraturan internasional yang membolehkan kapal asing mengambil kekayaan laut di ZEE suatu negara, termasuk di perairan Indonesia.

Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Shidiq Moeslim terkejut dengan revisi itu. "Kami baru melakukan penelaahan. Hasilnya akan kami sampaikan 26 Oktober nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×