kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kapan berlakunya beleid LCGC makin tak jelas


Selasa, 23 April 2013 / 15:25 WIB
ILUSTRASI. Interior rumah minimalis ala Korea bisa membuat Anda seperti ada di drakor.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah tak bisa memastikan kapan aturan insentif mobil hijau ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) bisa diberlakukan.

Saat ditanya wartawan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, dia hanya bisa bilang aturan itu berlaku jika sudah diteken oleh presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres). Tapi Hatta tak menyebutkan, kapan aturan itu diteken presiden.

Menurutnya, dalam draft aturan LCGC itu sudah tertuang insentif untuk mobil LCGC. "Setelah Perpres itu turun, maka insentif langsung ada, karena kami ingin menggunakan mobil LCGC," ujar Hatta di kantor wakil presiden, Selasa (23/4).

Sampai hari ini, draft Perpres LCGC itu belum ditandatangi presiden SBY. Alasannya adalah, draft aturan tersebut perlu perbaikan dan revisi sehingga dikembalikan ke Menteri Koordinator Perekonomian.

Sayangnya juga Hatta enggan membeberkan kemajuan revisi dari draft LCGC tersebut. Sebagaimana diketahui, pelaku industri dan juga calon pelanggan mobil LCGC sudah lama menanti hadirnya mobil LCGC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×