CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.768   39,00   0,23%
  • IDX 8.465   58,33   0,69%
  • KOMPAS100 1.175   10,07   0,86%
  • LQ45 857   7,76   0,91%
  • ISSI 295   1,80   0,61%
  • IDX30 446   3,61   0,82%
  • IDXHIDIV20 518   3,88   0,75%
  • IDX80 132   1,20   0,91%
  • IDXV30 137   1,04   0,77%
  • IDXQ30 143   1,03   0,73%

Kapan berlakunya beleid LCGC makin tak jelas


Selasa, 23 April 2013 / 15:25 WIB
Kapan berlakunya beleid LCGC makin tak jelas
ILUSTRASI. Interior rumah minimalis ala Korea bisa membuat Anda seperti ada di drakor.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah tak bisa memastikan kapan aturan insentif mobil hijau ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) bisa diberlakukan.

Saat ditanya wartawan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, dia hanya bisa bilang aturan itu berlaku jika sudah diteken oleh presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres). Tapi Hatta tak menyebutkan, kapan aturan itu diteken presiden.

Menurutnya, dalam draft aturan LCGC itu sudah tertuang insentif untuk mobil LCGC. "Setelah Perpres itu turun, maka insentif langsung ada, karena kami ingin menggunakan mobil LCGC," ujar Hatta di kantor wakil presiden, Selasa (23/4).

Sampai hari ini, draft Perpres LCGC itu belum ditandatangi presiden SBY. Alasannya adalah, draft aturan tersebut perlu perbaikan dan revisi sehingga dikembalikan ke Menteri Koordinator Perekonomian.

Sayangnya juga Hatta enggan membeberkan kemajuan revisi dari draft LCGC tersebut. Sebagaimana diketahui, pelaku industri dan juga calon pelanggan mobil LCGC sudah lama menanti hadirnya mobil LCGC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×