Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah tak bisa memastikan kapan aturan insentif mobil hijau ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) bisa diberlakukan.
Saat ditanya wartawan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, dia hanya bisa bilang aturan itu berlaku jika sudah diteken oleh presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres). Tapi Hatta tak menyebutkan, kapan aturan itu diteken presiden.
Menurutnya, dalam draft aturan LCGC itu sudah tertuang insentif untuk mobil LCGC. "Setelah Perpres itu turun, maka insentif langsung ada, karena kami ingin menggunakan mobil LCGC," ujar Hatta di kantor wakil presiden, Selasa (23/4).
Sampai hari ini, draft Perpres LCGC itu belum ditandatangi presiden SBY. Alasannya adalah, draft aturan tersebut perlu perbaikan dan revisi sehingga dikembalikan ke Menteri Koordinator Perekonomian.
Sayangnya juga Hatta enggan membeberkan kemajuan revisi dari draft LCGC tersebut. Sebagaimana diketahui, pelaku industri dan juga calon pelanggan mobil LCGC sudah lama menanti hadirnya mobil LCGC tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News