Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Prospek yang positif juga bisa terjadi pada pengguna industri. “Untuk pelanggan CNI (commercial and industry), saya kira potensinya sangat besar di sini karena banyak yang mau pasang. Estimasi saya tahun ini itu bisa 200-300 MW bisa terbangun kalau tidak ada kendala dalam instalasi,” ujar Fabby saat dihubungi Kontan.co.id (21/2).
Saat ini, beberapa pelaku industri sudah memanfaatkan PLTS atap untuk memenuhi kebutuhan energinya. Danone-AQUA misalnya. Saat ini 4 pabrik Danone-AQUA sudah memanfaatkan PLTS Atap dengan total kapasitas terpasang mencapai 6,2 MWp. Ke depannya, Danone-AQUA berencana masih akan menambah kapasitas PLTS atap.
“Kami pun telah menetapkan target agar PLTS Atap dapat dimanfaatkan sebagai opsi sumber energi terbarukan pada 21 pabrik Danone-AQUA di seluruh Indonesia, dengan kapasitas hingga 15 MWp pada tahun 2023, sembari terus menjajaki opsi energi terbarukan inovatif lainnya,” ujar Corporate Communications Director Danone Indonesia, Arif Mujahidin kepada Kontan.co.id (21/2).
Sama seperti Danone-AQUA, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk juga sudah memanfaatkan PLTS atap untuk memenuhi kebutuhan energinya. Saat ini, kapasitas PLTS atap terpasang emiten jamu dan suplemen berkode saham “SIDO” itu sudah mencapai 2 MWp.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Berminat Ikut Lelang Konversi PLTD oleh PLN
“Untuk saat ini kami mau memaksimalkan manfaat dari kapasitas terpasang. Namun kedepannya kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penambahan kapasitas,” ungkap Direktur SIDO, Leonard kepada Kontan.co.id (21/2).
Fabby menilai, pemerintah dan PLN sebaiknya memastikan pelaksanaan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 secara konsisten dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang menurut Fabby perlu diperhatikan antara lain kemudahan perizinan interkoneksi PLTS atap ke sistem PLN dan pemegang wilayah usaha (wilus) lainnya, ketersediaan alat meter ekspor-impor (eksim) di tiap wilayah, transparansi kemampuan jaringan PLN dan pemegang wilus dalam ‘menampung’ listrik PLTS atap, dan pembentukan tim pengaduan pelaksanaan Permen PLTS atap dengan kewenangan yang memadai.
“Perlu diperhatikan agar tin pengaduan itu tidak hanya basa-basi saja hanya terima pengaduan, tetapi memang punya kewenangan yang lebih besar, termasuk misalnya bersama dengan regulator bisa melakukan public hearing memanggil pihak-pihak yang bersengketa,” imbuh Fabby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News