Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengancam akan menutup tempat hiburan malam di Hotel Tematik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini terkait, tertangkapnya tiga pria berinisial S (32), D (29) dan A (26) karena kasus narkoba di Hotel Tematik pada Jumat (11/3).
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Juanita Amelia Sari mengatakan, bila dalam penyelidikan pihak pengelola terlibat peredaran narkoba, maka dikenakan sanksi pidana dan penutupan paksa hiburan malam di hotel.
“Demi memberikan efek jera, sanksinya berupa ancaman paling berat. Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan tutup tempat hiburan malam tersebut serta mempidanakan pengelola karaokenya,” ujar Juanita, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Senin (14/3).
Penangkapan tiga pria di tempat karaoke Hotel Tematik yang dilakukan BNN Kota Jakarta Utara bekerjasama dengan Intel Kostrad. Ketiga pria itu, merupakan bandar dan pengedar narkoba.
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba, sebanyak 21 pil ekstasi dan 12 butir pil happy five. Total nilai narkoba itu mencapai Rp 8,7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News