Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Di tengah harapan penyelesaian skandal kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menyebut keterlibatan para petinggi negeri ini, upaya pelonggaran perpanjangan kontrak dan izin operasional pertambangan tetap berjalan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR sepakat menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, mulai awal tahun 2016, pemerintah akan menyusun revisi UU no 4/2009 itu.
"Kami akan menyusun naskah akademik perubahan dalam UU itu, setelah itu baru dibahas bersama DPR," kata Bambang, Minggu (27/12).
Menariknya, baik pemerintah dan DPR kompak atas revisi UU Minerba ini. Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan pertambangan bahkan menyebut, DPR sudah menyelesaikan naskah akademik revisi UU Minerba. Revisi ini akan jadi inisiatif DPR dan menjadi prioritas pembahasan UU di tahun depan.
Lantas apa saja isi revisi UU Minerba tersebut? Pertama: revisi pasal permohonan perpanjangan izin operasi pertambangan yang semula wajib dua tahun sebelum habis kontrak akan dilonggarkan.
Perusahaan tambang kelak bisa mengajukan izin perpanjangan kontrak lebih cepat. Namun, "Itu masih dibahas di internal Dirjen Minerba, belum ke Menteri ESDM," tandas Bambang buru-buru.
Lebih terang, Kardaya menyebut, revisi ala parlemen akan mengubah syarat permohonan perpanjangan kontrak pertambangan tak perlu lagi harus menunggu dua tahun sebelum kontrak habis baru.
"Permohonan perpanjangan kontrak akan dilihat kebutuhan perusahaan dan pemerintah," ujar dia. Hanya, syarat perpanjangan kontrak akan diperketat.
Meski begitu, Kardaya dan Bambang kompak bilang, revisi UU Minerba bukan untuk mengakomodasi keinginan PT Freeport Indonesia. "Revisi untuk semua perusahaan pertambangan," ujar Bambang.
Mereka akan mendapatkan perlakuan sama. Revisi kedua, perubahan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan tambang akan dicabut dari tangan bupati atau walikota ke gubernur. Ketiga, perusahaan tambang wajib mengoperasikan pabrik smelter di 2017.
Agar revisi beleid segera jalan, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku akan menemui DPR dan meminta masukan-masukan dari pebisnis atas revisi UU Minerba ini.
Ketua Pelaksana revisi UU Minerba dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Eva Armila mengusulkan pembentukan BUMN khusus tambang di revisi UU Minerba untuk membuat kontrak, dan menagih royalti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News