kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kartu perdana Indosat (ISAT) yang didistribusikan ke mitra kondisinya belum aktif


Senin, 19 Juli 2021 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Kartu perdana Indosat (ISAT) yang didistribusikan ke mitra kondisinya belum aktif


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) harus dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.  Kemenkominfo pun meminta operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM aturan tersebut.

SVP Head of Corporate Communications PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Steve Saerang mengatakan, saat ini seluruh kartu perdana Indosat yang didistribusikan ke seluruh mitra dalam keadaan belum aktif. Jadi, penggunaan kartu perdana baru bisa digunakan setelah ada proses aktivasi oleh pelanggan.

“Untuk pelanggan aktif kartu SIM Indosat sampai kuartal I-2021 mencapai 60 juta pelanggan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (19/7).

Steve melanjutkan, Indosat Ooredoo selalu melakukan edukasi ke seluruh mitra, baik itu distributor maupun outlet mengenai proses registrasi kartu SIM yang benar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Seluruh kartu perdana Indosat dapat digunakan pelanggan sesuai dengan data yang sudah diverifikasi Dukcapil,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkominfo larang penjualan kartu SIM aktif, ini tanggapan ATSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×