kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kartu perdana Indosat (ISAT) yang didistribusikan ke mitra kondisinya belum aktif


Senin, 19 Juli 2021 / 20:51 WIB
Kartu perdana Indosat (ISAT) yang didistribusikan ke mitra kondisinya belum aktif
ILUSTRASI. Kartu perdana Indosat (ISAT) yang didistribusikan ke mitra kondisinya belum aktif


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) harus dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.  Kemenkominfo pun meminta operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM aturan tersebut.

SVP Head of Corporate Communications PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Steve Saerang mengatakan, saat ini seluruh kartu perdana Indosat yang didistribusikan ke seluruh mitra dalam keadaan belum aktif. Jadi, penggunaan kartu perdana baru bisa digunakan setelah ada proses aktivasi oleh pelanggan.

“Untuk pelanggan aktif kartu SIM Indosat sampai kuartal I-2021 mencapai 60 juta pelanggan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (19/7).

Steve melanjutkan, Indosat Ooredoo selalu melakukan edukasi ke seluruh mitra, baik itu distributor maupun outlet mengenai proses registrasi kartu SIM yang benar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Seluruh kartu perdana Indosat dapat digunakan pelanggan sesuai dengan data yang sudah diverifikasi Dukcapil,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkominfo larang penjualan kartu SIM aktif, ini tanggapan ATSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×