Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Kemenkominfo mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ATSI akan menyosialisasikan aturan Kemenkominfo yang mewajibkan penjualan kartu SIM dalam keadaan belum aktif.
Sebenarnya, kata dia, kebijakan penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif ini bukan yang baru, dan sudah ada di Peraturan Menteri sebelumnya.
Baca Juga: Telkomsel: Larangan penjualan SIM Card aktif perkuat ekosistem telekomunikasi
ATSI meminta kepada seluruh pihak yang terkait penjualan kartu SIM mulai dari operator, agen, distributor hingga lapak-lapak penjual agar dapat melaksanakan aturan tersebut.
“Jika terdapat kegiatan ilegal tentu saja harus dibasmi dan sanksi-sanksi atas perbuatan ilegal ini sudah cukup jelas serta tegas,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (19/7).
ATSI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM atas data pribadinya sendiri seperti nama lengkap dengan menggunakan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK). ATSI juga mengajurkan masyarakat untuk tidak membeli kartu SIM yang sudah aktif.
Selanjutnya: Soal larangan penjualan SIM Card aktif, begini catatan pengamat telekomunikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News